Postingan

Gambar
Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 ini. Setelah sebelumnya ada kebijakan tentang teknis pembelajaran di zona merah, kuning dan hijau, sekarang diperbarui lagi dengan kebijakan baru untuk zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Perubahan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVI